UNDANG UNDANG MENGENAI SERIKAT PEKERJA



Setelah kalian bergabung dengan Serikat Pekerja. Kalian pasti bertanya "Aman, ga sih Serikat Pekerja ada di perusahaan?", "Ada ga sih payung hukum atau peraturan mengenai Serikat Pekerja?". Tenanggg, mimin bakalan kasih jawaban. Serikat Pekerja di bentuk bukan asal - asalan karena mempunyai Payung Hukum. Payung Hukum adalah Aturan Keputusan tertulis yang dibuat pemerintah untuk mempertegas aturan tersebut. 

Saya akan memberitahu Undang - undang atau aturan mengenai serikat pekerja. Tapi, sebelum itu ada beberapa pengertian mengenai Undang - undang menurut beberapa sumber diantaranya :


1. Undang - undang adalah Keputusan Tertulis Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Bersama Parlemen Sesuai Dengan Prosedur Yang Ditetapkan Dalam UUD (Jimly Asshiddiqie 2006).
2. Menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Undang Undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. (Wikipedia)

Nah, sekarang sudah jelas kan gambaran mengenai undang - undang. Sekarang Kita bahas, Berikut beberapa undang - undang mengenai Serikat Pekerja diantaranya :


1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh): Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, fungsi, dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan): Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk perlindungan hak dan kepentingan pekerja serta pengaturan hubungan industrial antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI): Undang-undang ini mengatur prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, termasuk melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemogokan (UU Pemogokan): Undang-undang ini mengatur tentang hak pemogokan serikat pekerja/serikat buruh, prosedur pelaksanaan pemogokan, serta konsekuensi hukum dalam melakukan pemogokan.

5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan yang baru): Undang-undang ini merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan tahun 2003, yang memberikan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan serikat pekerja/serikat buruh.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (PP Pelatihan dan Produktivitas): Peraturan ini mengatur tentang program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk dukungan dan pengembangan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal pelatihan dan peningkatan keterampilan anggota serikat.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Asing (PP Pekerja Asing): Peraturan ini mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk kewajiban bagi pengusaha untuk melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses rekrutmen dan penggunaan pekerja asing.

Perlu diingat bahwa daftar ini mungkin tidak mencakup semua undang-undang dan peraturan terkait serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Selain itu, peraturan-peraturan ini dapat mengalami perubahan dari :waktu ke waktu.

Itulah mengapa kita harus bergabung dengan Serikat Pekerja FSPMI. dan untuk yang mau bergabung bisa menghubungi kami di instagram @spai_fspmi_sfii
Kami tunggu ya....dan jangan lupa follow instagram dan share..... 

PERBEDAAN SERIKAT NASIONAL DAN SERIKAT MANDIRI



PERBEDAAN SERIKAT NASIONAL DAN SERIKAT MANDIRI



Serikat nasional dan serikat mandiri adalah dua jenis serikat pekerja yang memiliki perbedaan dalam struktur, keanggotaan, dan tujuan mereka. Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan antara serikat nasional dan serikat mandiri:


Keanggotaan:

Serikat Nasional: Serikat nasional adalah serikat pekerja yang beroperasi di tingkat nasional dan mewakili berbagai jenis pekerja atau sektor industri. Anggota serikat nasional bisa berasal dari berbagai perusahaan atau sektor industri yang berbeda.

Serikat Mandiri: Serikat mandiri adalah serikat pekerja yang beroperasi di tingkat perusahaan atau sektor industri tertentu. Keanggotaan serikat mandiri terbatas pada pekerja yang bekerja di perusahaan atau sektor industri yang sama.


Struktur Organisasi:

Serikat Nasional: Serikat nasional memiliki struktur organisasi yang kompleks dan hierarkis. Mereka memiliki tingkat kepemimpinan nasional yang mengoordinasikan kegiatan serikat di tingkat regional atau lokal.

Serikat Mandiri: Serikat mandiri cenderung memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dan terdesentralisasi. Mereka fokus pada kegiatan di tingkat perusahaan atau sektor industri tertentu tanpa adanya tingkat kepemimpinan nasional yang signifikan.


Tujuan dan Fokus:

Serikat Nasional: Serikat nasional seringkali memiliki tujuan yang lebih luas, seperti melindungi hak-hak pekerja secara umum, berpartisipasi dalam proses perundingan kolektif dengan pemerintah atau perusahaan, dan mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan secara nasional.

Serikat Mandiri: Serikat mandiri cenderung fokus pada kepentingan langsung anggota mereka di perusahaan atau sektor industri tertentu. Tujuan mereka bisa mencakup meningkatkan kondisi kerja, negosiasi upah dan manfaat, atau memperjuangkan kebijakan yang spesifik untuk sektor mereka.


Jangkauan:

Serikat Nasional: Serikat nasional memiliki jangkauan yang lebih luas dan dapat mencakup wilayah atau negara secara keseluruhan. Mereka dapat mewakili pekerja di berbagai lokasi geografis.

Serikat Mandiri: Serikat mandiri biasanya memiliki jangkauan yang lebih terbatas dan fokus pada perusahaan atau sektor industri tertentu. Mereka terutama mewakili pekerja di lokasi atau wilayah yang terkait dengan sektor Tersebut.


Perbedaan di atas dapat bervariasi tergantung pada praktik dan konteks di setiap perusahaan atau sektor industri. Pemahaman yang lebih mendalam tentang serikat pekerja dalam konteks yang spesifik dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang perbedaan antara serikat nasional dan serikat mandiri.

PENGENALAN SERIKAT FSPMI KE KARYAWAN BARU


JUM'AT 2 JUNI 2023, Managemen PT SHOETOWN FOOTWEAR INDUSTRIAL INDONESIA mengadakan perekrutan karyawan baru di Kantin Perusahaan. Perekrutan Karyawan dimulai Pagi sampai siang tadi.

Sebanyak 14 Karyawan Baru akan berkerja, sebelum itu, mereka di beri arahan kerja perusahaan oleh manajemen. Tak lupa Manajemen juga memberikan ruang waktunya untuk SERIKAT PEKERJA FSPMI di PT SHOETOWN FOOTWEAR INDUSTRIAL INDONESIA untuk mengenalkan SERIKAT PEKERJA. 

Bersama KETUA SERIKAT PEKERJA FSPMI SFII (Bung Bagus Faturrohman), Bidang 1 (Bung Halid), dan Bidang 4 (Bung Sambas dan Bung Zendri). Pengenalan Serikat bertujuan memberikan pengetahuan adanya Serikat Pekerja FSPMI di PT SHOETOWN FOOTWEAR INDUSTRIAL INDONESIA. 

Antusias Karyawan Baru memberikan dampak positif bagi Serikat Pekerja FSPMI SFII dan Manajemen. Dan disamping itu kami berterima kasih kepada Karyawan Baru dan manajemen atas kegiatan tersebut. Kami Berharap Kerjasama ini akan terus berlanjut dan menambah Silaturahmi dengan orang-orang. 
 


 Photo : Pengenalan Serikat Pekerja FSPMI PT SHOETOWN FOOTWEAR INDUSTRIAL INDONESIA oleh Ketua Serikat Pekerja FSPMI SFII