Saya akan memberitahu Undang - undang atau aturan mengenai serikat pekerja. Tapi, sebelum itu ada beberapa pengertian mengenai Undang - undang menurut beberapa sumber diantaranya :
1. Undang - undang adalah Keputusan Tertulis Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Bersama Parlemen Sesuai Dengan Prosedur Yang Ditetapkan Dalam UUD (Jimly Asshiddiqie 2006).
2. Menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Undang Undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. (Wikipedia)
Nah, sekarang sudah jelas kan gambaran mengenai undang - undang. Sekarang Kita bahas, Berikut beberapa undang - undang mengenai Serikat Pekerja diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh): Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, fungsi, dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan): Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk perlindungan hak dan kepentingan pekerja serta pengaturan hubungan industrial antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI): Undang-undang ini mengatur prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, termasuk melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemogokan (UU Pemogokan): Undang-undang ini mengatur tentang hak pemogokan serikat pekerja/serikat buruh, prosedur pelaksanaan pemogokan, serta konsekuensi hukum dalam melakukan pemogokan.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan yang baru): Undang-undang ini merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan tahun 2003, yang memberikan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan serikat pekerja/serikat buruh.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (PP Pelatihan dan Produktivitas): Peraturan ini mengatur tentang program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk dukungan dan pengembangan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal pelatihan dan peningkatan keterampilan anggota serikat.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Asing (PP Pekerja Asing): Peraturan ini mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk kewajiban bagi pengusaha untuk melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses rekrutmen dan penggunaan pekerja asing.
Perlu diingat bahwa daftar ini mungkin tidak mencakup semua undang-undang dan peraturan terkait serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Selain itu, peraturan-peraturan ini dapat mengalami perubahan dari :waktu ke waktu.
Itulah mengapa kita harus bergabung dengan Serikat Pekerja FSPMI. dan untuk yang mau bergabung bisa menghubungi kami di instagram @spai_fspmi_sfii
Kami tunggu ya....dan jangan lupa follow instagram dan share.....







0 Komentar:
Posting Komentar