TUJUAN SERIKAT PEKERJA PART 2

Photo : Rapat Konsolidasi PC AI FSPMI KABUPATEN MAJALENGKA


Berikut Adalah Lanjutan Beberapa TUJUAN SERIKAT PEKERJA diantaranya :

6. Pemberdayaan Pekerja: Serikat pekerja berupaya untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial, memberdayakan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, dan melindungi mereka dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja.

7. Advokasi Kebijakan Publik: Serikat pekerja dapat berperan sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat dengan memperjuangkan kebijakan publik yang mendukung kepentingan pekerja, seperti peraturan ketenagakerjaan yang adil, perlindungan sosial, dan perlindungan lingkungan.

8. Solidaritas dan Persatuan: Serikat pekerja mempromosikan solidaritas antara anggotanya dan menciptakan persatuan di antara pekerja untuk memperkuat posisi mereka dalam perundingan dengan pemberi kerja.

9. Peningkatan Manfaat Sosial: Serikat pekerja berjuang untuk meningkatkan manfaat sosial yang tersedia bagi anggotanya, termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, tunjangan pensiun, dan cuti yang adil.

10. Perjuangan untuk Keadilan dan Kesetaraan: Serikat pekerja berkomitmen untuk memerangi ketidakadilan dan ketimpangan yang terjadi dalam dunia kerja, seperti ketidaksetaraan gender, diskriminasi rasial, dan eksploitasi pekerja. 


Jadi Intinya SERIKAT PEKERJA bukan sebuah ancaman bagi perusahaan, apalagi Serikat Pekerja mempunyai aturan yang ditetapkan dengan UU NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH yang dimana fungsi dan tujuannya sudah jelas. Ohh iya temen-temen bisa bergabung SERIKAT PEKERJA FSPMI juga di PT. SHOETOWN FOOTWEAR INDUSTRIAL INDONESIA dengan SCAN BARCODE YANG ADA DI MADING ATAU HUBUNGI LANGSUNG KAMI.... Terima kasih, semoga tulisan tersebut bisa menggambarkan SERIKAT PEKERJA sendiri. 


0 Komentar:

Posting Komentar